TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Pandangan Islam "Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Ya Uang Istri" - Bab Nafkah

Kebenaran “UANG SUAMI UANG ISTRI, UANG ISTRI YA UANG ISTRI”

Soal Pertama Bahtsul Masail Kubro PP. Al Ittidad Jungpasir Wedung Demak, 11 September 2024 M. / 08 Robiul Awal 1446 H. 

Deskripsi:

Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi gaya kehidupan masyarakat di eranya. Di tengah FYP yang berkeliaran pada layar kaca handphone semua media sosial, salah satu yang ramai perbincangannya ialah tentang harta dalam keluarga. Kalimat 'uang suami uang istri, uang istri milik pribadi' sudah populer di kalangan masyarakat. Akan tetapi urusan esensial seperti uang dan materi lainnya tentu perlu didiskusikan bersama oleh setiap pasangan.

Uang sudah menjadi salah satu pembahasan yang sangat vital di kehidupan manusia tanpa terkecuali dalam ruang lingkup keluarga. Bahkan banyak terjadi problematika-problematika yang terjadi dalam rumah tangga semuanya berawal dari materi atau uang. Baik karena ekonomi yang masih di bawah standar serta adanya mis-komunikasi dalam hal keuangan.

UANG SUAMI UANG ISTRI, UANG ISTRI YA UANG ISTRI

Dalam praktiknya adakalanya memang uang yang dihasilkan oleh suami semuanya diambil istri sepenuhnya baik utnuk kebutuhan keluarga, kebutuhan suami dan kebutuhan istri tersebut, semuanya diambilkan dari uang itu meski disamping itu istri tersebut mempunyai penghasilan sendiri namun penghasilan itu dijadikan satu olehnya. Ada juga istri yang memang menyendirikan hasil uangnya sendiri karena merebaknya istilah seperti diatas “uang istri ya uang istri, uang suami uang istri’.

Namun ada juga dimana suami hanya memberikan jatah sebagian dari hasil kerjanya untuk istri secara global semisal suami mempunyai penghasilan 5 juta, kemudian yang diberikan kepada istri hanya 3,5 juta itupun dimana pemberian itu mencangkup kebutuhan bersama, kebutuhan anak dan kebutuhan istri, tanpa suami memerinci maksud pemberiannya.

Sekilas ketika uang diambil oleh istri semuanya, secara tidak langsung menghilangkan hak suami di dalam uang tersebut. Namun tidak bisa bisa dipungkiri banyak suami yang menganggap uang yang diberikan kepada istri sudah cukup mencangkup semuanya, padahal istri sendiri mempunyai hak yang ada pada suami yaitu berupa nafkah, dimana itu harus dibedakan dari kebutuhan yang lain. Sehingga banyak yang membenarkan istilah diatas tersebut. Bahkan imam M. abu zahrah dalam kitab ushul fiqhnya berkata:

وأعطى الإسلام المرأة حقوقها كاملة وجعل ماليتها في الأسرة مفصولة عن مالية الزوج

Sail: ( PP. Lirboyo Induk )

Pertanyaan:

  1. Benarkah istilah “uang istri adalah uang istri dan uang suami adalah uang istri juga”dalam pandangan syariat ?
  2. Sebatas mana uang yang diwajibkan kepada suami untuk diberikan baik kepada istri dan urusan keluarga lainnya ?
Jawaban: DISKUSI DILAKSANAKAN MALAM INI 


Komentar0

Type above and press Enter to search.