Kebenaran “UANG SUAMI UANG ISTRI, UANG ISTRI YA UANG ISTRI”
Soal Pertama Bahtsul Masail Kubro PP. Al Ittidad Jungpasir Wedung Demak, 11 September 2024 M. / 08 Robiul Awal 1446 H.
Deskripsi:
Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi gaya kehidupan
masyarakat di eranya. Di tengah FYP yang
berkeliaran pada layar kaca handphone semua media sosial, salah satu yang ramai
perbincangannya ialah tentang harta dalam keluarga. Kalimat 'uang suami uang
istri, uang istri milik pribadi' sudah populer di kalangan masyarakat. Akan
tetapi urusan esensial seperti uang dan materi lainnya tentu perlu didiskusikan
bersama oleh setiap pasangan.
Uang sudah menjadi salah satu pembahasan yang sangat
vital di kehidupan manusia tanpa terkecuali dalam ruang lingkup keluarga.
Bahkan banyak terjadi problematika-problematika yang terjadi dalam rumah tangga
semuanya berawal dari materi atau uang. Baik karena ekonomi yang masih di bawah
standar serta adanya mis-komunikasi dalam hal keuangan.
Dalam praktiknya adakalanya memang uang yang dihasilkan oleh suami semuanya diambil istri sepenuhnya baik utnuk kebutuhan keluarga, kebutuhan suami dan kebutuhan istri tersebut, semuanya diambilkan dari uang itu meski disamping itu istri tersebut mempunyai penghasilan sendiri namun penghasilan itu dijadikan satu olehnya. Ada juga istri yang memang menyendirikan hasil uangnya sendiri karena merebaknya istilah seperti diatas “uang istri ya uang istri, uang suami uang istri’.
Namun ada juga dimana suami hanya memberikan jatah
sebagian dari hasil kerjanya untuk istri secara global semisal suami mempunyai
penghasilan 5 juta, kemudian yang diberikan kepada istri hanya 3,5 juta itupun
dimana pemberian itu mencangkup kebutuhan bersama, kebutuhan anak dan kebutuhan
istri, tanpa suami memerinci maksud pemberiannya.
Sekilas ketika uang diambil oleh istri semuanya, secara
tidak langsung menghilangkan hak suami di dalam uang tersebut. Namun tidak bisa
bisa dipungkiri banyak suami yang menganggap uang yang diberikan kepada istri
sudah cukup mencangkup semuanya, padahal istri sendiri mempunyai hak yang ada
pada suami yaitu berupa nafkah, dimana itu harus dibedakan dari kebutuhan yang
lain. Sehingga banyak yang membenarkan istilah diatas tersebut. Bahkan imam M.
abu zahrah dalam kitab ushul fiqhnya berkata:
وأعطى الإسلام المرأة حقوقها كاملة وجعل ماليتها في الأسرة مفصولة عن مالية الزوج
Pertanyaan:
- Benarkah istilah “uang istri adalah uang istri dan uang suami adalah uang istri juga”dalam pandangan syariat ?
- Sebatas mana uang yang diwajibkan kepada suami untuk diberikan baik kepada istri dan urusan keluarga lainnya ?
Komentar0