KETENTUAN UMUM HAID DAN ISTIHADHOH
A. Pengertian Haid
Haidl adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang perempuan melalui vagina dalam kondisi sehat (bukan karena sakit/pasca melahirkan) tapi memang karena pembawaan/ watak/ kodrat wanita, dan keluarnya terjadi pada usia yang memugkinkan haid serta sesuai dengan masa minimal haid dan tidak melampaui batas maksimalnya.
B. Usia Wanita Haid
Mininimal
usia wanita haid adalah 9 tahun (dengan menggunakan kalender hijriyyah) kurang
15 hari (masa yangg tidak mugkin memuat minimal masa suci dan haid)
Penjelasan: https://www.potretsantri.com/2018/12/risalatul-mahidl-bagian-pertama.html
C. Syarat-syarat Darah Haid
- Darah keluar pada wanita usia haid. Jika tidak demikian maka disebut fasad.
- Darah keluar mencapai 24 jam (minimal). Jika tidak demikian maka disebut fasad.
- Darah keluar setelah periode masa suci mencapai 15 hari. Jika tidak demikian maka disebut fasad.
- Darah keluar tidak melebihi 15 hari. Jika tidak demikian maka disebut istihadhoh.
Darah
fasad adalah darah yang keluarnya tidak sesuai dengan ketentuan masa minimal
usia haidl / minimal haidl / minimal suci. Dihukumi suci dari hadas besar
Sedangkan untuk istihadloh adalah darah yang keluar melebihi maksimal masa haidl. Hukumnya masih ada perincian, apakah pemula ataukah sudah pernah mengalami haidl sebelumnya. Dan hukumnya berbeda-beda.
D. Masa atau Waktu Haid
Masa
minimal haid adalah sehari semalam. Yaitu akumulasi sehari semalam keluarnya
darah pada 1 periode haid ada 24 jam. Bisa jadi 24 jam itu keluar secara terus
menerus atau putus nyambung hingga 24 jam. Dan kumpulnya darah tersebut tidak melebihi
15 hari.
Maksimal masa haid adalah 15 hari 15 malam. Secara putus nyambung atau terus menerus.
E. Warna dan Sifat Darah haid
Warna
darah:
- Hitam
- Merah
- Merah ke kuning2an
- Kuning.
- Keruh.
Sifat-sifat
darah:
- Kental dan berbau anyir.
- Hanya kental atau hanya berbau.
- Tidak kental dan tidak berbau anyir.
F. Macam-macam Wanita Istihadhoh
Wanita
istihadhoh mempunyai karakter dan cara penyelesaian sendiri dalam menghukumi
haid atau tidaknya. Berikut macam-macam wanita istihadhoh:
- Mumayyizah artinya wanita yang dapat membedakan darahnya sehingga darahnya dapat diketahui kuat dan lemahnya.
- Mubtada'ah (pemula) artinya wanita yang belum pernah mengalami haid sebelumnya (tidak punya adat/kebiasaan haid).
- Mu'tadah artinya wanita yang pernah mengalami haid sebelumnya (sudah memiliki adat/kebiasaan haid)
G. Hukum Mustahadhoh
Dapat
disimpulkan bahwa jika terjadi istihadhoh maka:
a. Jika mumayyizah maka yang di jadikan acuan hukum adalah
darah kuat di hukumi haidl sedangkan darah lemah dihukumi suci /istihadhoh,
baik mubtadaah maupun mu'tadah.
b. Jika ghoiru mumayyizah maka:
- Jika mubtadaah maka yang dihukumi haidl sehari semalam.
- Jika mu'tadah maka yang di hukumi haid harus meninjau adat. Artinya:
- jika ingat pada adanya maka:
- Jika adatnya intidhom maka dalam setiap daurnya untuk haidl dan sucinya disesuaikan dengan intidhom nya.
- jika tidak intidhom maka disamakan dengan haid / suci terakhir.
- jika lupa pada haid terakhir maka disamakan dengan haid terkecil / tersedikit.
- Jika lupa adatnya maka disebut "mutahayyiroh" di mana pada hari-hari yang dilalui (selama masih keluar darah) maka dihukumi haidl disatu sisi dan dihukumi suci pada sisi hukum yang lain. Dalam artian kewajiban orang suci wajib dilakukan (shalat, puasa dll) namun keharaman orang haidl juga harus ditinggalkan (seperti jima', membaca Alqur'an dll).
jika ingat jumlah adat namun lupa waktunya atau sebaliknya, maka yang diyakini haidl pasti dihukumi haidl, yang diyakini suci pasti dihukumi suci, yang memugkinkan haidl dan suci dihukumi sama dengan mutahayyiroh.
H. Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mustahadhoh:
Wanita yang sedang mengalami istihadhoh tetap
berkewajiban melaksanakan shalat, puasa dan dalam segala aspek hukumnya sama
dengan orang yang selalu mengeluarkan air kencing (beser).
Cara yang harus dilakukan mustahadhoh saat akan melakukan
shalat:
- Membersihkan vagina.
- Membalut /menyumbat vagina dengan semisal kapas, bertujuan agar darah tidak keluar
- Setelah vagina terbalut wanita yang istihadhoh ini harus segera bersuci dengan wudlu' atau tayammum.
Beberapa ketentuan lain bagi mustahadloh:
- Bersuci harus dilakukan setelah masuk waktu shalat.
- Niatnya bukanlah untuk menghilangkan hadats akan tetapi niat agar diperbolehkan untuk melakukan shalat dll ( لاستباحة الصلاة ).
- Satu kali bersuci hanya bisa di gunakan untuk satu fardlu, sehingga jika akan melakukan shalat fardlu lagi maka harus melakukan tahapan dari awal proses lagi (pembersihan dan penyumbatan).
- Setelah semua tahapan bersuci selesai harus segera melaksanakn shalat.
Komentar0