Hukum dan Tata Cara Qadha Shalat Bagi Mayit
Shalat merupakan kewajiban bagi seiap Muslim yang Mukallaf.
Kewajiban sholat dilaksanakan dalam keadaan apapun selagi seseorang masih
mempunyai nyawa. Maka wajib baginya juga melaksanakan Qadha Sholat untuk setiap
sholat yang pernah ditinggalkan. Termasuk mayit yang masih mempunyai tanggungan
sholat wajib mengganti sholat yang ditinggalkan dengan beberapa alternatif
pilihan sebagai fidyah atau tebusan.
Dalam kitab Fikih dijelaskan bahwa keadaan sakit atau tua (orang tua pikun) merupakan salah satu udzur seseorang boleh untuk tidak sholat. Namun sebagai konsekwensinya seseorang tersebut harus menggantinya dengan Fidyah shalat bagi orang yang meninggal khususnya. Karena orang yang meninggal atau mayit sudah tidak punya kesempatan lagi untuk melaksanakan qadha sholat.
Jika sholat yang ditinggalkan hanya beberapa waktu atau hari saja, mungkin mudah dan hanya sedikit yang diberikan. Sedangkan mayit yang pernah sakit bertahun-tahun ia harus menanggung qadha sholat dengan jumlah yang banyak. Sehingga dalam kitab fikih tersebut terdapat beberapa cara dan hukum tentang qadha sholat mayit.
Dalil Qadha Shalat Orang Yang Telah Meninggal
Di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi
mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat
bagi orang yang sudah wafat:
(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ
ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ.
"Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat
maka tidak wajib diqadha' dan tidak wajib dibayarkan fidyah"
ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ - ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ - ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ
اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ اﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ.
"Menurut satu pendapat dari para Mujtahid disebutkan
bahwa salatnya mayit boleh diqadha' (ditunaikan oleh ahli warisnya),
berdasarkan hadis Bukhari dan lainnya. Pendapat ini dipilih oleh para imam kita
dan dilaksanakan oleh As-Subki ketika sebagian keluarganya wafat"
ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ اﻟﻘﺪﻳﻢ
ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ، ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ.
ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ - ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ
ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ - ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪا.
"Ibnu Burhan mengutip dari Qaul Qadim Imam Syafi'i
bahwa ahli waris wajib untuk mensalatkan
jika mayitnya memiliki harta warisan. Dalam pendapat ulama Syafi'iyah
bahwa dibayarkan 1 mud (6 ons) untuk tiap salat yang ditinggalkannya"
Hadis riwayat al-Bukhari yang dimaksud adalah:
ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ
ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ، ﺃﻓﺄﻗﻀﻴﻪ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ: " ﻧﻌﻢ، ﻗﺎﻝ: ﻓﺪﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻰ
"
Dari Ibnu Abbas bahwa ada seseorang yang datang kepada Nabi
shalla Allahu alaihi wasallam dan bertanya: "Wahai Rasulullah. Ibu saya
wafat dan meninggalkan puasa 1 bulan. Apakah saya meng-qadha' puasanya?"
Nabi menjawab: "Ya. Hutang kepada Allah lebih berhak untuk
ditunaikan" (HR Bukhari)
Di hadis ini memang tidak menyebutkan Sahabat yang
diperintah qadha' salat bahkan tidak ada. Hadis yang memerintah meng-qadha'
dari ibadahnya mayit adalah puasa dan haji. Namun sebagian ulama menggunakan
metode Qiyas / Analogi karena baik salat, puasa dan haji adalah sama-sama ibadah
yang terdapat dalam rukun Islam.
Hadis lainnya adalah riwayat dalam Sahih Muslim:
«ﺇﻥ ﻣﻦ اﻟﺒﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺮ
ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻷﺑﻮﻳﻚ ﻣﻊ ﺻﻼﺗﻚ، ﻭﺗﺼﻮﻡ ﻟﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺻﻮﻣﻚ»
"Sungguh dari bakti setelah bakti yang lain adalah
engkau melakukan salat untuk kedua orang tuamu bersama dengan salatmu dan
berpuasa untuk kedua orang tuamu bersama dengan puasamu"
Meskipun hadis ini terdapat dalam Sahih Muslim akan tetapi
Imam Muslim menilai dhaif karena Hajjaj bin Dinar tidak pernah berjumpa dengan
Nabi (terputus sanadnya). Sebab Hajjaj ini adalah Tabi'it Tabi'in, sehingga
untuk meriwayatkan sebuah hadis masih memerlukan 2 sanad, yaitu Tabi'in dan
Sahabat.
Dari uraian hadis di atas Imam Nawawi secara gamblang
menyebut beberapa pendapat dari para ulama. Khusus qadha' salat mayit ini
beliau berkata:
ﻭﺣﻜﻰ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻋﻦ
ﻋﻄﺎء ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﺎﺡ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻗﺎﻻ ﺑﺠﻮاﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ
Pengarang kitab Al-Hawi (Syekh Al-Mawardi) meriwayatkan dari
Atha' bin Abi Rabah dan Ishaq bih Rahwaih bahwa beliau berdua membolehkan
qadha' salat dari mayit (Syarah Sahih Muslim, 1/90)
Kesimpulanb tentang Hukum Qadha Sholat Mayit adalah tidak
wajib. Ada sebagian ulama yang membolehkan.
Bacaan Niat Dan Cara Sholat Qodho Untuk Mayit
Seperti sholat pada umumnya, niat dan tata cara sholat
qodho untuk mayit mempunyai tatacara pelaksanaan dan niat yang sama. Dalam pelaksanaannya,
qodho sholat mayit dapat dilakukan oleh perseorangan (sholat sendiri) namun
juga bisa dilaksanakan dengan cara berjamaah.
Sedangkan niat sholat qodho untuk mayit terdapat penambahan bacaan sebagai berikut:
اصلى فرض الصبح عن
(فلان) ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli Fardhos Subhi An (Fulan/nama mayit) Rokataini
Mustaqbilal Qiblati Lillahi Ta’ala
Saya niat sholat subuh untuk (fulan) dua rekaat dengan menghadap qiblat karena Allah
Tatacara sholat qodho mayit jika jumlah shalat yang
ditinggalkan banyak (bertahun-tahun) biasanya dipraktekkan di pondok pesantren
yang mempunyai banyak santri. Sehingga pelaksan lebih cepat selesai dan ringan.
Komentar0