Ilmusantri.net – Kecantikan Istri Kewajiban suami terhadap
Istri merupakan hal yang harus dipenuhi. Mulai dari nafkah lahir batin hingga
segala kebutuhan Istri lainnya. Siapa suami yang tak menginginkan istrinya
cantik? Tapi tidak jarang suami yang tidak peduli.
Skin care dalam islam termasuk alat untuk menjaga kebersihan
dan perawatan Istri. Sebatas apa skin care yang diperbolehkan? Wajibkah seorang
suami menyediakan skin care untuk istrinya?
Sebelum menjelaskan Hukum Suami Membelikan Skin care Istri,
yuk kita simak percakpan Suami Istri berikut ini…
Mah.. buatin
kopi.. padahal istri sedang nyuci di belakang
Mah.. siapin
baju kerja.. padahal istri sedang masak di dapur
Mah.. pijitin
papa.. padahal istri sedang nyuapin si kecil
Mah..
setrikain baju.. padahal istri lagi nyuci piring
Istri lagi mau
maskeran.. papah manggil lagi.. Mah tu dedeknya nangis minta nenen
Istri lagi mau
luluran wajah.. papah memanggil.. Mah itu jemurannya kering diangkat ya
Istri minta
uang tambahan buat ke pergi salon.. papah bilang.. Uang cukup buat makan kita aja
syukur kok pake aneh, mau ke salon
Eh.. pas
istrinya yang dulu waktu pacaran cantik dan bening karena dirawat sama orang tuanya kini semakin tak terawat lantaran lebih fokus urus suami dan anak.
Si
suami bilang mah kok gembrot amat sekarang? Mah kok kusem amat sih?
Tapi Cuma bisa
nyela tanpa memberi solusi.
Sedihnya lagi kalau tau-tau si suami malah genit
lirik wanita lain.
Sakitnya tuh disni.. ;(
Di atas adalah
broadcast yang sering kita baca dalam media sosial, namun tidak ada salahnya
bila seorang suami mencoba mengerti apa yang menjadi kebutuhan istri.
Apa Saja Nafkah Untuk Istri?
Nafkah menjadi kewajiban seorang yang harus dipenuhi untuk
mencukupi kebutuhan orang lain, salah satunya adalah nafkah suami kepada istri.
Dalam hal ini, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban seorang suami untuk
istrinya, di antaranya adalah kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal.
Begitu juga alat kebersihan tubuh istri merupakan kewajiban
suami. Syekh Khotib as-Syirbini berkata dalam kitab al-Iqna demikian:
وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ
الْأَوْسَاخِ
“Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari
kotoran.”
Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya tidak termasuk
kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka
mu’asyarah bil ma’ruf pergaulan yang baik dan menyenangkan istri, maka
disunnahkan bagi suami memberikannya.
Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan
skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci
oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ
يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ
لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ
وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ
وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ
“Adapun warna pacar sesungguhnya jika suami tidak menghendakinya
maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila
suami menghendakinya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai
harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal
demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas
memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”
Terlepas dari KESUNAHAN MEMBELIKAN SKINCARE untuk Istri,
sebaliknya seorang istri tidak boleh berlebih-lebihan dalam menggunakannya.
Penggunaan skincare juga tidak lain hanya untuk menyenangkan suami. Bahkan bisa
menjadi HARAM jika seorang istri menggunakan skincare untuk pamer kecantikan
apalagi untuk laki-laki lain.
Disarikan dari lirboyo.net dan sumber lain. (AGM)
Komentar0