TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Wajibkah Mengecek Darah Haid Saat Wanita Akan Melaksanakan Sholat?

Ilmusantri.net - Fiqih Wanita - Darah Haid memang selalu menjadi hal yang pelik untuk para wanita, karena menyangkut dengan kewajiban-kewajiban seperti halnya sholat puasa dan ibadah lainnya.

Mengecek darah haid perlu dipahami cara mengecek darah haid dan kapan saja waktu yang harus dilakukan
Wanita pada awal haid mengeluarkan darah dengan warna darah haid yang subur, terkadang ia keluar warna darah haid hitam selama beberapa hari pertama.

Darah haid berwarna hitam dan menggumpal ini merupakan darah kotor yang tertahan di rahim atau perut wanita sebagai aktifitas organ tubuhnya.

Wanita mengeluarkan darah haid tidak selalu terus menerus 24 jam non stop, artinya terkadang juga berhenti.

Bahkan  perempuan juga dikategorikan mengeluarkan darah walaupun darah tidak sampai banyak yang mewajibkan ia istinja' (cebok).

Karena darah yang keluar hanya seperti basahan luka yang bisa diketahui hanya dengan memasukkan seperti kapas.

Dalam keterangan Kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan sebuah penjelasan sebagai berikut:
Dari ibarot di atas menyampaikan bahwa:
  • Perempuan ketika pertama melihat darah (di awal bulan haid), wajib melakukan tuntutan-tuntutan haid seperti meninggalkan sholat,  puasa dan sebagainya sampai total durasi keluarnya darah mencapai 24 jam.
  • Setelah  mendapat  24  jam  (batas minimal haid) baru bisa  mengatakan  itu  benar-benar  haid.
  • Ketika darahnya berhenti perempuan wajib melakukan tuntutan-tuntutan ketika suci seperti sholat, puasa dan sebagainya.
  • Dan nanti ketika sewaktu-waktu  keluar  darah  lagi  yang sama  seperti  yang  awal,  ia menjalani tuntutan haid. Ketika berhenti pun juga sama seperti sebelumnya. Begitu seterusnya sampai 15 hari (batas maksimal haid).

Terlepas dari ketentuan di atas, banyak sekali diantara perempuan saat ini yang tersibukkan dengan aktifitas sehari-hari.

Terlebih untuk wanita karir yang sangat sibuk sekali dan tentunya biasanya kurang perhatian soal haid ini.

Majlis Bahtsul Masail Forum Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur seminggu lalu mambahas permasalahan terkait Wajibkah Mengecek Darah Haid Saat Wanita Akan Melaksanakan Sholat?

Dalam kajian tersebut menghasilkan jawaban bahwa Wajib bagi setiap wanita untuk mengecek darah haid untuk memastikan sucinya.

Hal tersebut dibutuhkan seperti sholat, baca al-Quran, jima’ (bersetubuh dengan suami) dan lain-lain.

Adapun cara memastikannya adalah dengan cara memasukkan semacam kapas pada vagina wanita.

Referensi silahkan download di link beriku: Hasil Keputusan Bahtsul Masail FMP3 di Lirboyo, 23 Januari 2020. 

Demikian Artikel Wajibkah Mengecek Darah Haid Saat Wanita Akan Melaksanakan Sholat? Tulislan Permasalahan Haid Ukhty, InsyaAllah akan kami berikan jawaban.

Komentar0

Type above and press Enter to search.