Di sisi lain, banyak sekali persoalan yang timbul akibat
adanya grup-grup whatsapp ini. Permusuhan antar teman, sarana ghibah,
perselingkuhan, perceraian, Whatsapp sebagai sarana hoax dan sebar fitnah,
komunikasi antar laki perempuan hingga sharing konten pornografi dan ajang
kemaksiatan lainnya. Walaupun sebenarnya masalah tersebut kembali lagi kepada
member dan user whatssapp itu sendiri.
Perkembangan teknologi memang suatu hal tidak dapat
dielakkan di era globalisasi ini, bahkan banyak sekali manfaat yang kita
peroleh. Namun konsekuensinya jika kita dapat mengontrol dan waspada justru menjerumuskan
kita pada jurang kesesatan dan kemaksiatan.
Dari beberapa realitas dan permasalaha di atas, bagaimana
hukum membuat dan join grup WhatsApp yang pesertanya campur antara laki-laki
dan perempuan?
Jawaban: Pada dasarnya, seseorang membuat dan gabung grup WhatsApp hukumnya boleh. Namun apabila grup whatsapp tersebut bertujuan untuk kemaksiatan atau adanya dugaan menyebabkan tindak kemaksiatan seperti halnya interaksi chatting antara lawan jenis, penyebaran ujaran kebencian dan hoaks, maka menurut pendapat yang ashoh hukumnya haram. Termasuk ketika seorang istri yang akan bergabung pada grup whatssapp, maka baiknya meminta izin terlebih dahulu kepada suami.
Dasar Hukum:
Bughyah mustarsyidin, juz 1 hal. 260 5.
Ihya’ Ulumuddin, juz 2 hal. 160 2.
Demikian Hukum Join Grup WhatsApp Campur Antara Laki-laki Perempuan. Semoga Bermanfaat.
Komentar0