TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Apa Dasar Hukum Arisan Qurban ?

Hukum Arisan Qurban

IlmuSantri.NET Hukum Islam berkembang dalam masyarakat secara dinamis. Dipengaruhi perubahan zaman dan perkembngan intelektual yang semakin moderen. Salah satu perubahan dalam hidup moderen dapat dilihat dengan semakin mudahnya seseorang melakukan ibadah. Ibadah Qurban saat ini semakin banyak diminati, seiring dengan meningkatnya ekonomi masyakarat. Saat ini seseorang bukan tak mampu melaksanakan ibadah qurban secara mandiri, tetapi memilih ibadah qurban dengan cara Arisan Qurban. Juga terdapat alasan-alasan lain dalam Arisan Qurban, diantaranya untuk memicu semangat anggota lain supaya ikut melaksanakan Qurban.

Tata cara arisan qurban menurut islam Secara khusus dan detail dalam hadis dan kitab-kitab salaf madzhab tidak dijelaskan Hukum Arisan Patungan. Secara praktik Arisan Qurban biasanya dilakukan oleh sebuah komunitas / jamiyyah bahkan ada juga panitia qurban di masjid-masjid yang sengaja mengadakan model arisan tersebut. Masing-masing anggota menyetorkan uang senilai pembagian harga 1 ekor sapi atau kerbau dalam jumlah tertentu. Selanjutnya pada tahun pertama dikeluarkan 1 kerbau atau sapi untuk 7 orang dan begitu berlanjut pada tahun berikutnya.

Karena Arisan Qurban ini seperti halnya Hutang Piutang. Maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi: 
  1. Harus jelas nominal yang digunakan
  2. Harus jelas kapan waktu jatuh temponya, dalam hal ini pembayaran rutin dan pelaksnaan qurban. 
  3. Arisan tidak diperjual belikan dengan mengurangi atau melebihkan nominalnya. Namun jika yang dijual adalah gilirannya maka diperbolehkan (sama dengan jual manfaat).


Dalam praktek tersebut setidaknya ada 3 dasar hukum yang perlu kita ketahui?

Apa dalil 1 hewan untuk 7 orang ?

روى مسلم (1318) عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Di tahun Hudaibiyah kami menyembelih onta untuk 7 orang dan menyembelih sapi untuk 7 orang”. (HR Muslim)

Dari hadis tersebut diperbolehkan berqurban dengan 1 onta (termasuk sapi dan kerbau) untuk 7 orang.

Hukum Arisan dalam Islam?

Masalah arisan disampaikan oleh Imam Qulyubi dalam Fiqih Bab Memberi Hutang. Orang yang ikut membayar dalam arisan dan mengambil bagiannya statusnya adalah orang yang berhutang, sampai ia membayar hingga selesai. 

فرع : الجمعة المشهورة بين النساء بان تأخذ امرأة من كل واحد من جماعة منهن قدرا معينا فى كل جمعة أو شهر وتدفعه لواحدة بعد واحدة الى أخرهن جائزة كما قال الولي العراقي.

“Perkumpulan Jumat yang sudah populer diantara para wanita, dengan cara seorang wanita dari golongan mereka mengambil bagian tertentu setiap  Jumat  atau  setiap  bulan,  lalu  diberikan  bergilir  kepada  wanita yang lain sampai anggota yang terakhir, hukumnya adalah boleh. Seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqi” (Hasyiah Qulyubi 7/338)

Qurban boleh dilakukan dalam bentuk arisan seperti diatas, baik perorangan untuk menyembelih kambing, atau 7 orang untuk menyembelih sapi, hingga dari semua anggota dapat melaksanakan Qurban.

Bagaimana Hukum Qurban 1 Sapiuntuk 7 orang Namun Beda Niat

Jika dari 7 orang yang tergabung dalam penyembelihan sapi saat Idul Adha ada yang niat melakukan akikah, maka tetap boleh.

وتجوز مشاركة جماعة سبعة فاقل فى بدنة سواء كان كلهم عن عقيقية او بعضهم عن أضحية او لا.

“Boleh bagi 7 orang atau kurang untuk berkongsi menyembelih onta atau sapi. Baik keseluruhan berniat akikah, atau sebagiannya berniat Qurban” (Hasyiyah Qulyubi 16/134)


Dari keterangan dan dasar Hukum Arisan Qurban maka diperbolehkan selama transaksi di dalamnya jelas berupa akad arisan / giliran / Hutang Piutang yang jelas akhir temponya. 

Info ! Silahkan ajukan pertanyaan seputar Qurban atau Ibadah Laiinya dengan menulis pada kolom komentar di bawah. Atau chat langsung melalui WhatsApp: wa.me/+6285727332277 . Terimakasih.

Komentar0

Type above and press Enter to search.