Hukum Arisan Qurban
IlmuSantri.NET Hukum Islam berkembang dalam
masyarakat secara dinamis. Dipengaruhi perubahan zaman dan perkembngan
intelektual yang semakin moderen. Salah satu perubahan dalam hidup moderen
dapat dilihat dengan semakin mudahnya seseorang melakukan ibadah. Ibadah Qurban
saat ini semakin banyak diminati, seiring dengan meningkatnya ekonomi
masyakarat. Saat ini seseorang bukan tak mampu melaksanakan ibadah qurban
secara mandiri, tetapi memilih ibadah qurban dengan cara Arisan Qurban. Juga
terdapat alasan-alasan lain dalam Arisan Qurban, diantaranya untuk memicu
semangat anggota lain supaya ikut melaksanakan Qurban.
Tata cara arisan qurban menurut islam Secara khusus dan detail dalam hadis dan kitab-kitab salaf madzhab tidak dijelaskan Hukum Arisan Patungan. Secara praktik Arisan Qurban biasanya dilakukan
oleh sebuah komunitas / jamiyyah bahkan ada juga panitia qurban di
masjid-masjid yang sengaja mengadakan model arisan tersebut. Masing-masing
anggota menyetorkan uang senilai pembagian harga 1 ekor sapi atau kerbau dalam
jumlah tertentu. Selanjutnya pada tahun pertama dikeluarkan 1 kerbau atau sapi
untuk 7 orang dan begitu berlanjut pada tahun berikutnya.
Karena Arisan Qurban ini seperti halnya Hutang Piutang. Maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Karena Arisan Qurban ini seperti halnya Hutang Piutang. Maka terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Harus jelas nominal yang digunakan
- Harus jelas kapan waktu jatuh temponya, dalam hal ini pembayaran rutin dan pelaksnaan qurban.
- Arisan tidak diperjual belikan dengan mengurangi atau melebihkan nominalnya. Namun jika yang dijual adalah gilirannya maka diperbolehkan (sama dengan jual manfaat).
Dalam praktek tersebut setidaknya
ada 3 dasar hukum yang perlu kita ketahui?
Apa dalil 1 hewan untuk 7 orang ?
روى مسلم (1318) عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي
الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
Dari Jabir bin Abdullah, ia
berkata: “Di tahun Hudaibiyah kami menyembelih onta untuk 7 orang dan
menyembelih sapi untuk 7 orang”. (HR Muslim)
Dari hadis tersebut diperbolehkan
berqurban dengan 1 onta (termasuk sapi dan kerbau) untuk 7 orang.
Hukum Arisan dalam Islam?
Masalah arisan disampaikan oleh
Imam Qulyubi dalam Fiqih Bab Memberi Hutang. Orang yang ikut membayar dalam
arisan dan mengambil bagiannya statusnya adalah orang yang berhutang, sampai ia
membayar hingga selesai.
فرع : الجمعة المشهورة بين النساء بان تأخذ امرأة من كل
واحد من جماعة منهن قدرا معينا فى كل جمعة أو شهر وتدفعه لواحدة بعد واحدة الى أخرهن
جائزة كما قال الولي العراقي.
“Perkumpulan Jumat yang sudah
populer diantara para wanita, dengan cara seorang wanita dari golongan mereka
mengambil bagian tertentu setiap
Jumat atau setiap
bulan, lalu diberikan
bergilir kepada wanita yang lain sampai anggota yang
terakhir, hukumnya adalah boleh. Seperti yang dikatakan oleh Al-Iraqi” (Hasyiah
Qulyubi 7/338)
Qurban boleh dilakukan dalam
bentuk arisan seperti diatas, baik perorangan untuk menyembelih kambing, atau 7
orang untuk menyembelih sapi, hingga dari semua anggota dapat melaksanakan
Qurban.
Bagaimana Hukum Qurban 1 Sapiuntuk 7 orang Namun Beda Niat
Jika dari 7 orang yang tergabung
dalam penyembelihan sapi saat Idul Adha ada yang niat melakukan
akikah, maka tetap boleh.
وتجوز مشاركة جماعة سبعة فاقل فى بدنة سواء كان كلهم عن
عقيقية او بعضهم عن أضحية او لا.
“Boleh bagi 7 orang atau kurang
untuk berkongsi menyembelih onta atau sapi. Baik keseluruhan berniat akikah,
atau sebagiannya berniat Qurban” (Hasyiyah Qulyubi 16/134)
Dari keterangan dan dasar Hukum
Arisan Qurban maka diperbolehkan selama transaksi di dalamnya jelas berupa akad
arisan / giliran / Hutang Piutang yang jelas akhir temponya.
Info ! Silahkan ajukan pertanyaan
seputar Qurban atau Ibadah Laiinya dengan menulis pada kolom komentar di bawah. Atau chat langsung melalui WhatsApp: wa.me/+6285727332277 . Terimakasih.
Komentar0