TUd6GfM5GSYpTSM6BSYoTUYlGd==

Kajian Lengkap Tentang Ziarah Kubur

Ilmusantri.net Ziarah kubur adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam agama. Larangan berziarah kubur telah dihapus oleh hadits Nabi:
"كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها "رواه مسلم
Maknanya: "Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang berziarahlah ke kuburan ". (H.R. Muslim).
Bahkan Rasulullah menganjurkan untuk melakukan ziarah kubur dengan menjelaskan hikmahnya:
"زوروا القبور فإنّها تذكركم بالآخرة "رواه البيهقي
Maknanya: "Berziarahlah kalian ke kuburan, sungguh hal itu akan mengingatkan kalian kepada akhirat" (H.R. al Bayhaqi).
            Sedangkan hadits riwayat at-Tirmidzi bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita  yang berziarah kubur:
"لعن الله زوّارات القبور "رواه الترمذي
Maksudnya adalah mereka yang berziarah dengan disertai dengan an-Niyahah (menjerit dengan meratap karena musibah kematian) dan an-Nadb (menyebut-nyebut kebaikan mayyit dengan suara yang keras dan menunjukkan ketidaksabaran dengan mengatakan: oh pelindungku ! dan semacamnya) dan semacamnya . Sedangkan ziarah kubur bagi perempuan tanpa ada unsur-unsur  tersebut hukumnya adalah boleh menurut sebagian ulama' dan makruh menurut sebagian yang lain. Pendapat yang membolehkan adalah pendapat yang lebih kuat, karena ada hadits-hadits lain yang sahih riwayat al Bukhari, Muslim dan lainnya bahwa Rasulullah tidak melarang wanita untuk berziarah kubur. Di antaranya hadits bahwa Rasulullah mengizinkan 'Aisyah untuk berziarah kubur. Bahkan mengajarinya ketika ziarah agar mengatakan doa:
"السلام عليكم اهلَ الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منّا والمستأخرين, وإنّا إن شاء الله بكم لاحقون "رواه مسلم
            Ziarah kubur pada malam hari hukumnya adalah sunnah karena telah diriwayatkan dengan sahih bahwa Rasulullah pergi berziarah ke al Baqi' di malam hari dan beristighfar untuk ahli kubur (H.R. Muslim). Hal yang dimakruhkan adalah bermalam di kuburan. Bermalam artinya berada di kuburan hingga fajar tiba atau menghabiskan kebanyakan malam di kuburan. Sedangkan berada di kuburan di malam hari untuk satu atau dua jam untuk I'tibar (mengambil pelajaran) hukumnya adalah sunnah.

prabowo
(Foto: Kumparan.com)
Ziarah kubur pada Hari Raya
            Sebagian orang menganggap tradisi masyarakat yang melakukan ziarah kubur pada hari raya sebagai bid'ah muharramah (bid'ah yang diharamkan). Padahal, tidak ada satu hadits-pun yang melarang hal tersebut. Hadits yang menganjurkan untuk berziarah kubur adalah hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang. Jadi kapan-pun orang berziarah ke kuburan hukumnya adalah boleh, termasuk pada hari raya. Bahkan sayyidina 'Ali ibn Abi Thalib mengatakan :
"من السنّة زيارة جبّانة المسلمين يوم العيد وليلته "رواه البيهقيّ
"Di antara sunnah Nabi adalah berziarah ke kuburan kaum muslimin di siang hari raya dan malamnya". (Diriwayatkan oleh al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra).
Hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang saat ziarah Kubur.
            Dimakruhkan dengan sangat duduk di atas kuburan, menginjak kuburan dengan kaki tanpa ada kebutuhan, jika ada kebutuhan tidak dimakruhkan menginjak kuburan, ini kalau memang tidak terdapat tulisan yang diagungkan di atas kuburan seperti ayat Al-Qur'an, asma' Allah dan semacamnya.
            Diharamkan thawaf (mengelilingi) kuburan para wali seperti yang dilakukan oleh sebagian orang di kuburan al Husein di Mesir. Melainkan yang seyogyanya dilakukan adalah berdiri di hadapan bagian kepala mayit, mengucapkan salam kepadanya lalu berdoa kepada Allah dengan mengangkat tangan atau tanpa mengangkat tangan.
            Meletakkan tangan di dinding kuburan hukumnya boleh. Sebagaian ulama' madzhab Syafi'i menganggap makruh hal itu. Sedangkan al Imam Ahmad ibn Hanbal mengatakan kalau tujuannya adalah untuk tabarruk boleh dan tidak bermasalah ; yakni jika ziarah meyakini bahwa tidak ada yang menciptakan manfaat dan menjauhkan dari mudlarat kecuali Allah dan tujuannya adalah agar Allah menjadikan ziarahnya kepada seorang wali tersebut sebagai sebab mendapatkan manfaat dan dijauhkan dari mudlarat.

DALIL-DALIL ZIARAH KUBUR DENGAN TUJUAN TAWASSUL DAN TABARRUK

  1. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Musa berdoa:
"ربّ أدنني من الأرض المقدّسة رمية بحجر ".
Maknanya: "Ya Allah dekatkanlah aku ke tanah Bayt al Maqdis meskipun sejauh lemparan batu''.
Kemudian Rasulullah bersabdah:
"والله لو أنّي عنده لأريتكم قبره إلى جنب الطريق عند الكثيب الأحمر "أخرجه البخاريّ ومسلم.
Maknanya: ''Demi Allah, jika aku berada di dekat kuburan Nabi Musa niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di daerah al Katsib al-Ahmar" (H.R. al Bukhari).
Faedah Hadits: Tentang hadits ini al Hafizh Waliyyuddin al 'Iraqi berkata dalam kitabnya "Tharh at-Tatsrib" : "Dalam hadits ini terdapat dalil kesunnahan untuk mengetahui kuburan orang-orang yang saleh untuk berziarah ke sana dan memenuhi hak-haknya.
  1. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, ath-Thabarani dalam al Mu'jam al Kabir dan al Awsath dan al Hakim dalam Mustadrak-nya meriwayatkan bahwasanya pada suatu hari datang Marwan (Marwan Ibn al Hakam, salah seorang khalifah Bani Umayyah). Dia mendapati seseorang meletakkan wajahnya di atas makam Rasulullah (karena rindu dan ingin memperoleh berkah beliau). Marwan menghardik orang itu: "Tahukah kamu apa yang sedang kamu perbuat?, lalu orang itu menoleh dan ternyata dia adalah Abu Ayyub al Anshari (salah seorang sahabat Nabi) kemudian berkata: "Ya, aku mendatangi Rasulullah dan aku tidak mendatangi sebongkah batu, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda: "jangan tangisi agama ini jika dikendalikan oleh ahlinya, tetapi tangisilah agama ini apabila ia dikendalikan oleh orang yang bukan ahlinya". Maksudnya: Anda wahai Marwan tidak layak menjadi Khalifah.
  2. Dalam kitab Wafa' al Wafa (4/1405), as-Samhudi meriwayatkan bahwa sahabat Bilal bin Rabaah ketika pindah ke Syam dan tinggal di sana, pada suatu malam bermimpi melihat Rasulullah bersabda kepadanya: "sudah lama engkau tidak mengunjungiku wahai bilal…! (Maa Haadzihi al Jafwah) Begitu terjaga dari tidurnya, Bilal langsung menaiki hewan tunggangannya dan bergegas menuju Madinah. Setelah sampai di makam Rasulullah, ia meneteskan air mata dan membolak-balikkan wajahnya di atas tanah makam Rasulullah''. Sanad riwayat ini adalah Jayyid (kuat) seperti dinyatakan oleh as-Samhudi.
  3. Dalam Kitab Tuhfah Ibn 'Asakir, sebagaimana dikutip oleh as-Samhudi dalam Wafa' al Wafa (4/1405) bahwa ketika Rasulullah telah dimakamkan, Fatimah datang kemudian berdiri di samping makam lalu mengambil segenggam tanah dari makam dan ia letakkan tanah itu ke matanya kemudian ia menangis…''.
  4. Atsar-atsar dan amaliah para ulama' salaf dan khalaf  yang  telah disebutkan dalam bab Istighotshah dimana para ulama tersebut mendatangi kuburan Nabi dan orang-orang saleh untuk bertawassul, bertabarruk dan beristghotsah dengan Nabi dan orang-orang saleh tersebut. Mereka sama sekali    tidak menganggap Qashdul Qubur; menyengaja pergi ke kuburan Nabi dan orang-orang saleh untuk berdoa. Bertawassul, bertabarruk dan beristighotsah sebagai perkara kufur  atau syirik, sebaliknya mereka menganggapnya sebagai perkara yang boleh, bahkan mereka melakukannya sendiri dan menganggap hal itu sebagai sebab dikabulkannya doa dan permohonan mereka kepada Allah. Oleh karenanya, para ahli hadits seperti al Hafizh Syamsuddin Ibnu al  Jazari mengatakan dalam kitabnya 'uddah al Hishn al Hashin:                                                                                             
"ومن مواضع إجابة الدعاء قبور الصالحين ".
"Di antara tempat dikabulkannya doa adalah kuburan orang-orang yang saleh ".
Al Hafizh Ibn al Jazari sendiri mendatangi kuburan Imam Muslim Ibn al Hajjaj, penulis Sahih Muslim dan berdoa di sana sebagaimana disebutkan oleh Syeh Ali al Qari dalam Syarh al Misykat.
KESIMPULAN
            Dari penjelasan dan dalil-dalil yang telah dikemukakan diketahui bahwa tradisi ziarah ke makam wali songo atau para awliya' yang lain dengan tujuan berdoa, bertawassul, bertabarruk dan beristighotsah di sana hukumnya adalah boleh, bukan kufur atau syirik, bahkan bukan perkara haram. Sebaliknya tradisi seperti itu telah berlangsung dari zaman para sahabat Nabi, para ulama salaf dan khalaf hingga kini.
            Al Imam an-Nawawi mengatakan dalam kitabnya la Adzkaar (hal.168):
"ويستحبّ الإكثار من الزيارة, وأن يكثر الوقوف عند قبور أهل الخير والفضل ".
"Dan disunnahkan memperbanyak ziarah kubur, dan disunnahkan pula berlama-lama di kuburan para Ahlul Khair Wa af Fadll (Para shalihin dan ulama 'amilin)".
            Ibnu al Hajj al maliki yang dikenal sangat mengingkari bid'ah –bid'ah mengatakan dalam kitabnya al  Madkhal (1/259-260):
"فالتوسّل به عليه الصلاة والسلام هو محلّ حط أحمال الأوزار وأثقال الذنوب والخطايا لأنّ بركة شفاعته عليه الصلاة والسلام  وعظمها عند ربّه لا يتعاظمها ذنب, إذ إنها أعظم من الجميع  . فليستبشر من زاره, ويلجأ إلى الله تعالى بشفاعة نبيّه عليه الصلاة والسلام من لم يزره, اللهم لا تحرمنا من شفاعته بحرمته عندك . ءامين يا رب العالمين.
ومن اعتقد خلاف هذا فهو المحروم, ألم يسمع قول الله عزّ وجلّ: ولو أنّهم إذ ظّلموا أنفسهم جاءوك فاستغفروا الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توّابا رحيما (سورة:64) .فمن جاءه ووقف ببابه وتوسّل به وجد الله توّابا رحيما, لأنّ الله عزّ وجلّ منزه عن خلف الميعاد وقد وعد سبحامه وتعالى بالتوبة لمن جاءه ووقف ببايه وسأله واستغفر ربّه, فهذا لا يشكّ فيه ولا يرتاب إلاّ جاحد للدّين معاند لله ولرسوله صلى الله عليه وسلم, نعوذ بالله من الحرمان"اهـ.
 "Jadi bertawassul dengan Nabi adalah sebab dihapusnya beban-beban dosa dan beratnya maksiat dan kesalahan karena berkah sayafa'atnya shallallahu 'alayhi wasallam dan agungnya syafa'at tersebut tidak tertandingi oleh besarnya dosa apapun, karena syafa'at Rasulullah itu lebih agung dari semuanya. Oleh karenanya hendaklah bergembira dan penuh harap orang yang bisa berziarah kepadanya, dan orang yang tidak bisa berziarah kepadanya, dan orang yang tidak  bisa berziarah kepadanya hendaklah memohon kepada Allah dengan syafa'at Nabi-Nya, Ya Allah, janganlah engkau halangi kami dari syafa'atnya dengan kemuliannya menurut-Mu, Amin Ya Rabbal 'Alamin.
Dan barangsiapa menyalahi keyakinan ini dia-lah orang yang terhalang dan tidak memperoleh rahmat Allah, tidakkah ia mendengar firman Allah yang maknanya: "sesungguhnya jikalau mereka ketika menzhalimi diri mereka (berbuat maksiat kepada Allah) kemudian datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasulullah-pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah maha menerima taubat lagi maha penyayang " (Q.S. an-Nisa': 65). Jadi orang yang mendatangi Rasulullah dan mengharap kepadanya serta bertawassul dengannya dia akan mendapati Allah menerima taubatnya dan merahmatinya, karena Allah ta'ala maha suci dari menyalahi janji. Dan Allah telah menjanjikan akan menerima taubat orang yang mendatangi Nabi, mengharap kepadanya serta meminta kepadanya dan memohon ampun kepada tuhannya. Dan tidak ada yang meragukan hal ini kecuali orang  yang menolak agama dan menentang Allah dan Rasul-Nya, kita memohon perlindungan kepada Allah dari penyimpangan ini".
Hadits "Laa Tusyaddu ar-Rihaal…''
لاتشد الرحال إلاّ إلى ثلاثة مساجد مسجدي هذا ومسجد الحرام ومسجد الأقصى"رواه البخاري ومسلم وأبو داود وغيرهم .
Hadits ini disalah pahami oleh sebagian orang, sehingga mereka menyatakan bahwa orang yang melakukan perjalanan jauh untuk maksud berziarah ke makam Nabi atau wali telah melakukan perbuatan haram.
            Padahal hadits ini dipahami oleh ulama salaf dan khalaf bahwa tidak ada fadlilah (keutamaan) yang lebih dalam perjalanan jauh untuk tujuan shalat ke suatu masjid kecuali perjalanan ke tiga masjid tersebut dikarenakan pahala shalat di sana dilipatgandakan. Di Masjidil haram dilipatgandakan pahala shalat sebanyak seratus ribu kali lipat, di Masjid Nabawi seribu kali lipat dan di Masjid al Aqsha lima ratus kali lipat. Jadi hadits tersebut berkaitan dengan safar untuk tujuan sholat, bukan berlaku untuk semua jenis safar seperti dijelaskan oleh al Hafizh Waliyuddin al 'Iraaqi dalam Tharh at-Tatsrib. Pemahaman ini berdasarkan hadits lain riwayat Ahmad yang merupakan hadits hasan, hadits ini memperjelas maksud hadits tersebut. Rasulullah shollallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"لا ينبغي للمطيّّ أن تشدّ رحاله إلى مسجد يبتغى فيه الصلاة غير المسجد الحرام والمسجد الأقصى ومسجدي هذا "رواه أحمد وحسنّه ابن حجر والهيثمي
Maknanya: "Tidak selayaknya bepergian jauh ke sebuah masjid untuk tujuan sholat di sana selain ke Masjidil haram, Masjid al Aqsho dan Masjidku ini" (H.R. Ahmad dan dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar al Haytsami).
            Jadi disimpulkan bahwa mustatsna minhu dalam hadits tersebut taqdirnya adalah masjid, bukan tempat secara umum. Jika dipaksakan ditaqdirkan mustatsna minhunya adalah tempat secara umum itu  artinya bahwa seseorang diharamkan melakukan perjalanan jauh untuk tujuan memenuhi nadzar, bepergian untuk jihad, mencari ilmu yang wajib dituntut, berbakti kepada kedua orang tua, mengunjungi teman, bepergian untuk melihat dan memikirkan ciptaan Allah padahal itu semua disyari'atkan dalam Islam sehingga merupakan perkara sunnah atau wajib. Seperti halnya bepergian jauh untuk berdagang atau tujuan-tujuan duniawi semuanya adalah boleh, dan tidak ada seorangpun yang mengharamkannya dan tidak perbedaan pendapat antara para ulama dalam masalah ini.
            Memahami hadits dengan hadits inilah yang dimaksud dengan Tafsir al Warid bil Warid yang merupakan penafsiran yang tertinggi kesahihannya. Pemahaman terhadap hadits semacam inilah pemahaman yang sahih, karena para ulama dari madzhab empat menyatakan bahwa berziarah ke makam Nabi adalah sunnah, baik dilakukan dengan safar ataupun tidak dengan safar. Para ulama madzhab Hanbali-pun juga telah menegaskan seperti para ulama madzhab yang lain bahwa berziarah ke makam Nabi hukumnya sunnah, baik dijadikan sebagai tujuan safar ataupun tidak.
            Bahkan sebagian ulama menafsirkan lain. Al Hafizh Ibnu Abdil Barr menyatakan setelah menyebut hadits riwayat al Bukhori dan muslim bahwa Rasulullah sering mengunjungi  Masjid Quba' tidak bertentangan dengan hadits (لاتشدّ الرحال) karena makna hadits ini menurut para ulama terkait dengan orang yang bernadzar untuk sholat di salah satu dari tiga masjid tersebut bahwa ia wajib memenuhinya, berbeda dengan masjid selain yang tiga, sedangkan mendatangi Masjid Quba' atau lainnya tidak dilarang dengan dalil hadits ini.
            Jadi hadits tersebut khusus menerangkan tentang melakukan perjalanan untuk tujuan sholat. Di dalamnya tidak ada larangan untuk berziarah ke makam Nabi shallallahu 'alayhi wasallam atau makam orang-orang sholeh.
            Hadits tersebut tidak berarti haram berziarah ke makam Nabi atau orang saleh. Hadits ini juga tidak berarti kalau masjid yang boleh dituju saja hanya tiga sedangkan yang lain tidak, apalagi kuburan lebih-lebih tidak boleh diziarahi. Melainkan makna hadits tersebut adalah tidak ada fadlilah (keutamaan) yang lebih dalam perjalanan jauh untuk tujuan sholat ke suatu masjid kecuali perjalanan ke tiga masjid tersebut dikarenakan pahala sholat di sana dilipatgandakan atau seperti dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr yang bernadzar untuk sholat di salah satu dari tiga masjid tersebut bahwa ia wajib memenuhinya berbeda dengan masjid selain yang tiga, sedangkan mendatangi Masjid Quba' atau lainnya tidak dilarang.
KISAH HIKMAH
            Al Hafizh Abu Zur'ah al 'Iraqi menyebutkan dalam kitabnya Tharh at-Tatsrib (1/43): 'Suatu ketika ayahku (al Hafizh Zaynuddin al 'Iraqi) bertemu di jalan dengan syekh Zaynuddin Ibnu Rajab  Hanbali ketika mereka berdua sama-sama tengah menuju ke Balad al Khalil, ketika telah mendekati Balad al Khalil Ibnu Rajab mengatakan: "Aku berniat sholat di masjid al Khalil "untuk menghindari melakukan safar dengan tujuan berziarah kepada  Nabi Ibrahim sesuai Ibnu Taimiyah. Al 'Iraqi mengatakan: Lalu aku berkata: "aku berniat ziarah ke makam al Kholil Ibrahim 'alayhissalam'. Kemudian aku berkata kepada Ibnu Rajab: "Anda telah menyalahi Nabi Karena Nabi Shallallahu 'alayhi  wasallam mengatakan: (لا تشدّ الرحال إلاّ إلى ثلاثة مساجد) dan anda sekarang telah melakukan safar ke masjid ke empat (Masjid al Khalil), sedangkan saya telah mengikuti Nabi karena Nabi bersabda: (زوروا القبور) "Berziarahlah ke kuburan-kuburan "adakah beliau mengatakan إلاّ قبور الأنبياء)) "Kecuali kuburan para Nabi"?, al 'Iraqi mengatakan: "Maka Ibnu Rajabpun tersentak dan tercengang".

Komentar0

Type above and press Enter to search.